Home Nusantara Kuasa Hukum KPU Punya Rekor Menang 97,5 Persen

Kuasa Hukum KPU Punya Rekor Menang 97,5 Persen

Rapat rekapitulasi nasional Pemilu 2019 KPU RI, Senin (20/5/19) malam. (Dok. KPU RI)
DPRD Batam

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunjuk AnP Law Firm menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. AnP Law Firm mengklaim bahwa mereka mempunyai catatan rekor menang saat membela penyelenggara pemilu hingga 97,5 persen.

“Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang, 23 yang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen,” ujar Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu (25/5/19) dikutip dari Antara.

artikel perempuan

Ali mengatakan, firmanya sempat ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu legislatif 2013 dan 2014. Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution.
Dia bilang, “saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.”

Untuk Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa partai politik peserta pemilu.

“[Untuk perkara] di Bawaslu, kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN,” ujarnya.

Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.

Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.

“Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucap Ali Nurdin.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.

“Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi [soal strateginya] sepertinya tidak akan kita siarkan,” kata dia.

KPU tunjuk lima firma hukum

Menghadapi segala gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menunjuk lima firma hukum untuk mewakili mereka. “Lima firma hukum ini ditunjuk melalui proses lelang terbuka,” kata Hasyim Asyari.

“Sudah pasti itu dan itu salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara-perkara pemilu dan pilkada, pengalamannya adalah mendampingi KPU,” ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/5/19) lalu dikutip dari CNN.

Lima firma hukum yang ditunjuk KPU menangani perkara berbeda. Untuk sengketa Pilpres, KPU menunjuk AnP Law Firm. KPU juga menunjuk mereka untuk sengketa Pileg menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.

KPU menunjuk HICON Law & Policy Strategic untuk menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh. Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.

Kemudian KPU menunjuk Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. Untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.

Hasyim menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 316 gugatan untuk DPR/DPRD, sedangkan 9 gugatan untuk DPD. Sementara belum ada gugatan untuk pilpres.

“KPU mulai besok tanggal 25 dan 26 sampai 27 secara internal mempersiapkan diri dan tim akan kita bagi menjadi beberapa tim yang akan menangani masing-masing perkara,” kata Hasyim.

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, bagi pemohon yang sudah mendaftar, masih diberi waktu untuk melengkapi gugatannya hingga 27 Mei mendatang. Pemohon masih bisa menambahkan argumentasi gugatan atau alat bukti jika dirasa masih kurang.

Sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5/19) setelah KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5/19) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.