Barakata.id, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencoret 3.000 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 karena tidak memenuhi syarat. Pencoretan terpaksa dilakukan salah satunya karena KPU Batam banyak menemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda atau sama.
“Ada sekitar 3.000 nama pemilih yang tidak memenuhi syarat. Itu kebanyakan karena NIK ganda,” kata Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami di Batam, kemarin.
Saat ini, KPU Batam sudah menetapkan DPT untuk Pilkada 2020 sebanyak 587.527 jiwa. Jumlah itu berkurang sedikit dibandingkan DPT pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 yang jumlah pemilihnya sebanyak 650.876 orang.
Baca Juga :
- KPU Batam: Calon PPK Banyak Anggota Parpol
- Pilkada Kepri 2020: Jumlah DPS-TPS dan Sebarannya di 7 Daerah
Sastra mencontohkan kasus-kasus di DPT yang membuat KPU Batam terpaksa melakukan penghapusan atau pencoretan nama. Misalnya, ada satu NIK yang terdaftar dengan dua nama orang yang berbeda.
“Ada juga NIK-nya sama, nama dan alamat sama tapi terdaftar sampai dua kali,” kata dia.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan pencoretan, KPU Batam telah melakukan proses klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. Selain itu, petugas dari KPU Batam juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual dengan melihat KTP elektronik sesuai DPT.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, barulah KPU Batam mencoret data-data yang tidak benar, termasuk yang NIK ganda. Menurut Sastra, proses verifikasi dan klarifikasi itulah yang menyebabkan penyusunan DPT menjadi relatif lama.
Sastra mengatakan, dalam rapat pleno penetapan DPT Batam untuk Pilkada 2020, KPU Batam sempat beberapa kali menghentikan rapat.
Baca Juga :
- Pilkada 2020, Bagaimana Cara Pasien Covid-19 Mencoblos?
- Mendagri Bakal Jadikan Batam Percontohan Pilkada Sehat
Pasalnya, pihak Badan Pengawas Pemilu dan perwakilan partai politik juga aktif mempertanyakan proses penetapan pemilih ganda.
“Kami juga harus menjelaskan dari pertanyaan teman-teman itu, mana-mana sana datanya yang dicoret dari DPT,” kata dia.
Sastra menegaskan, DPT yang ditetapkan KPU Batam sudah final, tidak ada perbaikan lagi bagi warga yang namanya belum masuk. Meski demikian, bagi warga yang namanya tidak masuk DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Syaratnya, warga itu mengantongi KTP elektronik. Jadi, kalau ada warga Batam yang tidak terdata, silakan, mereka tidak kehilangan hak pilih. Yang memiliki KTP elektronik berhak melakukan hak pilih, mekanisme akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kendati demikian, hingga kini KPU Batam masih menunggu petunjuk dari KPU RI tentang pelaksanaan memilih bagi warga yang tidak dalam DPT.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : ANTARA