Home Nusantara Komnas Perempuan Catat 4.898 Kekerasan Seksual Terjadi di 2020

Komnas Perempuan Catat 4.898 Kekerasan Seksual Terjadi di 2020

128
Ilustrasi. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id- Sepanjang 2020, Komnas Perempuan mencatat terdapat 4.898 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan. Sebanyak 2.807 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personil dan 2.091 di ranah komunitas.

Data itu terungkap dalam diskusi Forum Pengada Layanan (FPL) Region Barat bersama jurnalis yang dilakukan secara daring, Sabtu (21/11/20) sore.

artikel perempuan

Baca Juga:
AJI Batam Kecam Kekerasan Terhadap 7 Jurnalis Saat Liput Aksi 24 September

Diskusi dilakukan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HKTP) yang diperingati setiap tahun mulai 25 November-10 Desember. Diskusi itu membahas situasi penanganan kasus kerkerasan terhadap perempuan di Sumatera.

Dewan Pengarah Nasional FPL Yefri Heriani mengatakan, dialog bersama jurnalis ini merupakan bagian dari upaya untuk mengukuhkan kolaborasi untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Kerja-kerja penanganan kekerasan terhadap perempuan telah digagas oleh berbagai lembaga layanan yang diinisiasi oleh organisasi masyarakat sipil,” ujarnya.

Dari waktu ke waktu kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat pelaporannya, khususnya kekerasan seksual. Sementara itu hingga saat ini hak-hak korban belum terpenuhi secara optimal. Diantaranya hak mendapatkan perlindungan, keadilan apalagi pemulihan.

Situasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan masih menghadapi banyak tantangan sesuai dengan konteks kewilayahan masing-masing di Sumatra. Namun secara umum persoalan cara pandang terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan di masyarakat dan juga aparat penegak hukum.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih terus diadvokasi oleh masyarakat sipil di Indonesia bersama Komnas Perempuan agar segera disahkan pada periode kepengurusan Dewan saat ini, setelah hampir 10 tahun diperjuangkan,” tuturnya.

Hal ini senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang bahwa korban tidak mungkin menunggu lagi, kasus kekerasan seksual terus bertambah.

Berbagai kasus tersebut dalam penanganannya mengalami berbagai tantangan. Diantaranya aparat penegak hukum belum memiliki rujukan aturan yang khusus dalam penanganan korban kekerasan seksual. Sehingga tak sedikit korban mengalami kekerasan berulang dan tak jarang juga impunitas pelaku ditemukan, karena tak dilakukannya proses hukum.

Baca Juga:
AJI Batam Kecam Kekerasan Terhadap 7 Jurnalis Saat Liput Aksi 24 September

“Kami mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jangan tunggu korban semakin bertambah,” ujarnya.

Diskusi itu menghadirkan 5 narasumber yaitu Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Nurani Perempuan WCC Padang Rahmi Meri Yenti, SPI Labuhan Batu Medan Lely Lubis, RPuK Aceh Laili Juari dan Yayasan Embung Pelangi Batam Rita Ramadhani.

FPL sendiri merupakan jaringan lembaga pengada layanan yang melakukan penanganan dan pendampingan perempuan korban kekeraan berbasis gender. Forum ini telah ada sejak pertangahan tahun 2000.

***

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!