
Barakata.id, Batam – Aksi bocah berumur 10 tahun mengundang decak kagum, sebab dapat menggagalkan aksi jambret di Kampung Utama, Batam, 28 Agustus silam.
Kejadian ini bermula dari dua orang kakak beradik, I dan M menjaga warung milik orangtuanya. Lalu, tiba-tiba datang seseorang yang membeli rokok.
Tak hanya membeli rokok, pria ini mencoba meminjam ponsel milik I, 12. Tapi, ponsel tersebut tidak dipinjamkan I.
Baca juga : Begal Sopir Transportasi Online, Dua Begal di Batam Diringkus Polda Kepri
Sehingga pelaku merampas paksa ponsel tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
M melihat ponsel kakak perempuannya dirampas, tidak tinggal diam. Ia berusaha mencoba merebut ponsel itu kembali.
Bocah berusia 10 tahun ini memegang bagian sepeda motor pelaku. Meskipun ada anak-anak yang memegang kendaraanya, pelaku tetap tancap gas.
M terseret sepanjang 50 meter dari warungnya. Akibatnya sekujur tubuh M mengalami luka-luka. Sedangkan ponsel kakaknya, tidak dapat direbut kembali oleh M.
Kejadian ini terekam oleh CCTv dan viral di media sosial.
Bermodalkan rekaman CCTv tersebut, polisi mengembangkan kasus ini. Dua minggu kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial Rs,30 di Mitra Mall, Batuaji.
Baca juga : Erdina Potong 4 Jari dan Ngaku Dibegal Gegara Utang
“Kami menangkap pelaku 17 September lalu, ada dua tim yang turun melakukan penangkapan yakni dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja,” kata Kapolresta barelang Kombes Pol, Nugroho Tri Nuryanto, Senin (19/9/2022).
Saat penangkapan tersebut, sekitar pukul 00.30 Rs berusaha melarikan diri dari kepungan polisi.
Polisi lalu menghadiahkan Rs dua tembakan ke kakinya. Sehingga, Rs dapat dibekuk dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Pencurian ini disertai tindak kekerasan terhadap orang,” kata Nugroho.