
Barakata.id, Medan – Erdina br Sihombing benar-benar nekat. Dia memotong sendiri 4 jari tangannya lalu ngaku dibegal. Aksi potong jari itu dilakukan ibu di Medan ini untuk menutupi utangnya.
Malang bagi dia, bukannya dipercaya, Erdina malah harus berurusan dengan hukum. Dia mesti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 20 Oktober 2020.
“Terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang, seluruhnya berjumlah lebih kurang Rp70 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dikutip dari laman Viva, Rabu (21/10/20).
Baca Juga :
- Lima Rampok di Batam Bobol Rumah Warga, Sikat Emas dan Uang
- 7 Begal di Batam Kota Diringkus, 2 Orang Dilumpuhkan
Chandra mengatakan, rekayasa kasus itu dilakukan Erdina pada 1 Mei 2020 lalu. Tak hanya potong jari-jarinya sendiri, Erdina bahkan menyiapkan parangnya sendiri di rumahnya yang terletak di Jalan Mamiyai, Kota Medan.
“Tujuannya untuk menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” kata Chandra.
Kronologis, potongan jari dibuang ke parit