Beranda Kepulauan Riau

DPRD Batam Akan Buat Perda Pesantren

141
0
DPRD Batam
Kantor DPRD Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam akan memasukkan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020. Perda inisiatif itu sebagai tidak lanjut disahkannya Undang–Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 oleh DPR RI pada Juli 2019.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesantren itu menjadi prioritas Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Batam. Adanya Perda Pesantren dianggap akan memperkuat eksitensi pesantren khususnya yang ada di Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Sebagai Ketua DPC PKB dan juga ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kota Batam, saya memerintahkan secara lisan dan menyampaikan surat resmi kepada Fraksi PKB DPRD Batam untuk segera mungkin membuat naskah akademis ranperda pesantren di Batam,” kata Jefri Simanjuntak, dilansir dari Batampos, Selasa (29/10/19).

Baca Juga : Anggota DPRD Batam Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Jefri menyebutkan, hal ini juga menjadi bagian dari Fraksi PKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren. Dalam perda itu nantinya akan dibahas beberapa persoalan terkait kesetaraan status dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu.

“Terkait ranperda ini kita segera perintahkan teman-teman di DPRD khususnya yang ada di Komisi IV untuk segera membuat naskah akademisnya,” ungkap Jefri.

Menurut dia, UU Pesantren sendiri dibuat sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk membantu pembiayaan bagi operasional pesantren.

Hal ini jadi bukti pengakuan pesantren dan sebagai fasilitas atas eksitensi pesantren. Ada poin penting lainnya seperti kurikulum.

Pesantren mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren berbasis kitab kuning, kitab keislaman dalam arab yang menjadi rujukan keilmuan islam sesuai pasal 1 ayat 2 dan 3 UU Pesantren.

“Disahkannya UU Pesantren, maka dapat memajukan pesantren dengan kekhasan mengajarkan kitab kuning,” kata dia.

Jefri Simanjuntak

Selanjutnya dalam UU ini disebutkan pendidik yang disebut kiai memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai figur teladan pengasuh pesantren.

Kemudian, ijazah lulusan pendidikan non formal pesantren dapat diberikan ijazah yang diakui serta disetarakan dengan pendidikan formal.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan dan fasilitas sarana prasarana teknolog dan pelatihan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan undang undang.

Selain itu pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan menjadi bagian dana abadi pendidikan.

“Sarana dan prasaran ini harus diberikan oleh pemerintah daerah kalau perda ini sudah selesai dibuatkan,” Kata Jefri.

Baca Juga : Demo PLN Batam, Mahasiswa Adu Jotos dengan Staf DPRD

Menurut dia, Perda Pesantren ini harus ada. Sebab dengan adanya payung hukum ini, maka pondok pesantren akan bisa menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

“Inilah tujuan kita Fraksi PKB, bagaimana memikirkan anak-anak yang ada di pesantren agar mereka disamakan dengan pendidikan formal lainnya,” ujar anggota Komisi III DPRD Batam tersebut.

Perda itu dimaksudkan untuk mengawal kebijakan anggaran dan sinergitas kebijakan Pemko terkait dengan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

“Sambari menunggu PP (Peraturan Pemerintah) kita akan siapkan Naskah Akademisnya. Sehingga ketika PP ini keluar kita sudah punya Naskah Akademis dan bisa diajukan di prolegda. PKB sebagai insiator UU ini di DPR RI, tentu akan kita kawal di daerah untuk bisa diimplementasikan di Batam,” pungkasnya.

*****

Sumber : Batampos