

Barakata.id, Batam – Komisi IV DPRD Batam menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pegatron Technology Indonesia. Sidak sekaligus menindaklanjuti perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
Sebelumnya, Rabu (22/9/21) lalu, puluhan karyawan menggelar aksi demo secara spontan, buntut dari persoalan yang terjadi antara pekerja dan manajemen di perusahaan asing tersebut.
“Kami sengaja sidak itu untuk mengklarifikasi dan mengecek langsung,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, Kamis (30/9/21). Sidak tersebut diikuti oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa, Bobi Alexander Siregar.
Ia mengatakan, DPRD Batam tak mengelak harus menjaga kenyamanan investor. Apalagi perusahaan tersebut notebene merupakan perusahaan asing.
BACA JUGA : Proyek Apartemen Oxley Convention City Macet, Konsumen Ngadu ke DPRD Batam
Meski demikian, di sisi lain, DPRD Batam juga ingin investor harus menghormati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam sidak itu kami minta aturan yang disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja diperbaiki. Artinya masih dibuat suratnya. Sudah sempat habis masa berlakunya di Agustus kemarin. Jadi penyesuaian kembali dan membuat yang baru lagi,” kata dia.
Tumbur menegaskan, pihaknya akan mendalami perselisihan antara karyawan dengan perusahaan ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
“Kedua pihak akan dipanggil untuk RDP,” kata dia.
Sebelumnya, puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Batamindo Industrial Park, jalan Gaharu Lot 2, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam City menggelar aksi secara spontan di depan perusahaan mereka bekerja, Rabu (22/9/21).
Aksi spontan puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut terjadi karena selama ini banyak persoalan yang terjadi di dalam perusahaan. Menurut mereka, perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan.
Ketua SPSI Kepri Syaiful mengatakan, aksi dari puluhan karyawan tersebut merupakan aksi spontan.
“Selama ini serikat sudah bertemu dengan manajemen, namun tidak ada kesepakatan. Jadi aksi spontan tersebut sebetulnya dilaksanakan sekaligus mengantarkan surat rencana aksi yang akan dilakukan di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia mengatakan, persoalan krusial yang diminta oleh karyawan. Mulai dari jam kerja yang tidak sesuai hingga keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam perusahaan.
“Yang jelas di dalam perusahaan level menager ke atas semuanya dijabat oleh TKA,” kata dia.
Ia juga menjelaskan hak-hak karyawan sesuai dengan perundang undangan, banyak yang tidak diberikan perusahaan. Seperti cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Dimana jika ada karyawan yang akan melahirkan malah diminta untuk mengundurkan diri.
Bukan hanya itu, segala kebijakan atau apapun bentuknya pembahasannya selalu ke Taiwan (luar negeri,red).
“Ini jelas aturan tenaga kerja di luar negeri berbeda dengan Indonesia. Hal ini membuat tidak pernah ada kesepakatan,” ujarnya.
Kadisnaker Batam: Sudah Sepakat
Setelah aksi tersebut, pihak manajemen kemudian menggelar pertemuan ke beberapa pihak terkait. Termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam di PT Tunaskarya Indoswasta Batamindo, Rabu (29/9/21) sore.
BACA JUGA : RDP Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo, DPRD Batam Kecewa Perusahaan Mangkir
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti saat ditemui seusai pertemuan digelar menyebutkan, bahwa polemik antara karyawan dengan pihak PT Pegatron sendiri telah selesai.
“Jadi begini ya, setelah proses panjang, kita telah melakukan mediasi antara karyawan dengan manajemen. Seluruh tuntutan telah disepakati dan diselesaikan oleh perusahaan,” katanya.
Namun, Rudi tidak merinci secara detail kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat oleh manajemen dengan pihak karyawan Pegatron.
“Saya tidak bisa menyebut semua hasil kesepakatan yang dibuat tadi. Mulai dari permasalahan kecil sampai yang besar sudah diselesaikan dengan musyawarah,” kata dia.
Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Pegatron yang dianggap tidak berkompeten oleh para karyawan, Rudi mengungkapkan jika pihak perusahan akan mengevaluasi hal tersebut.
“Tadi termasuk TKA ya kita bahas. Jadi kita minta semua perusahaan asing yang ada di Batam tetap mengedepankan tutur bahasa dan budaya apa bila memperkerjakan orang asing,” kata dia.