
Barakata.id, Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Asahan, Kisaran, Sumatera Utara.
Bupati Asahan Surya yang memimpin jalannya rapat meminta seluruh pihak agar mengoptimalkan kembali penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dikarenakan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupatem Asahan hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
“perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,” ujar Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/1/21).
Dan sebagai antisipasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Asahan, Bupati Surya telah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“dalam Perbup itu juga diatur tentang beberapa kebijakan yang perlu dilakukan dalam upaya pencegaham dan pengendalian Covid-19 di Asahan,” tukasnya.
Berikut beberapa kebijakan yang dimaksudkan Bupati dalam Perbup tersebut :
1. Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
2. Penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
3. Penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
4. Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI.
5. Pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor Pemerintahan).
6. Penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.
7. Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.
8. Pembelajaran Masih dilakukan secara daring.
9. Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan,” tegas Bupati.
Terkait kesiapan vaksinasi, Bupati menginstruksikan agar memperhatikan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Februari 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat Publik dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan, kemudian dilanjutkan terhadap 2155 Tenaga Kesehatan.
Pada acara Rakor tersebut juga terlihat hadir Ketua DPRD Asahan, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 0208/AS (Mewakili), Kajari Kisaran (mewakili), Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution M.Si, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan, dr.Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat memi dan undangan lainnya.