Beranda Urban Nusantara

Aturan Batas Penumpang 50 Persen Dihapus

157
0
Mudik
Menhub, Budi Karya menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen. (F: dok. PT KAI)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam Peraturan tentang batas penumpang 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi dihapus. Penghapusan aturan batas penumpang itu disahkan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020, Senin (8/6/20).

Peraturan itu berisi tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” bunyi aturan itu yang dikutip barakata.id, Selasa (9/6/20).

Baca Juga :
Menteri Perhubungan Budi Karya Positif Corona

Sebelumnya, pada Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga :
Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

Namun, pada aturan baru, yaitu Permenhub 41 Tahun 2020, Menhub menghapuskan angka jumlah penumpang maksimal dibandingkan kapasitas.

Pasal 11, 12, 13, dan 14 hanya menyebutkan setiap transportasi di atas dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Lebih lanjut, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Namun, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.

*****

Sumber : CNN Indonesia/Bisnis