Beranda Warta

Kasus Masih Melonjak, Ini Langkah Antisipasi dari Satgas Covid-19

39
0
Langkah Antisipasi Satgas Covid-19
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro. (F: covid19.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Kasus masih melonjak, ada beberapa langkah antisipasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 agar Covid-19 tak menyebar luas. Hal itu diungkapkan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro.

Menurut dia, angka yang masih tinggi ini merupakan konsekwensi dari aktivitas yang kendor terhadap protokol kesehatan. Seperti lengah melepas masker, tak rutin menjaga kebersihan tangan, berkerumun di tempat umum atau ruang tertutup.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Reisa mengatakan, sebagian orang lengah menjalankan protokol kesehatan saat varian baru hadir menyebar ke seluruh dunia.

Baca Juga:

“Sebagian justru tidak mengetatkan pertahanan,” kata Reisa, dikutip dari covid19.go.id, Minggu (20/6/21).

Reisa mengatakan, jalan paling efektif untuk mencegah masuknya virus masuk ke dalam tubuh adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dia juga berharap masyarakat mendukung upaya tes, lacak dan isolasi (testing, tracing, tratment). Masyarkat diminta berani dites, jujur dan melapor ke Puskesmas terdekat jika kontak erat dengan pasien positif. Kemudian juga bersedia isolasi mandiri dengan benar.

Reisa mengatakan untuk ada beberapa langkah antisipasi yang disarankan Satgas Penanganan Covid-19 dan telah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas Covid-19. Salah satunya pemerintah telah mengatur operasional sektor perkantoran dengan memberlakukan work from home (WFH) lebih banyak.

Reisa menyebut Menteri BUMN yang juga Ketua Harian Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Tohir sudah memberlakukan WFH bagi pegawai BUMN sejak 17-25 Juni 2021.

“Beberapa Kementerian lain pun telah melakukan hal yang sama. Satgas telah meminta agar proporsi WFH ditingkatkan sebanyak 75 persen di kabupaten/kota berzona merah,” ujarnya.

Kemudian yang paling penting adalah, saat WFH pekerja diminta tak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Saat ini pemerintah juga telah mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. Dalam surat edaran itu, kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta perikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan.

“Sampai wilayah itu aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah,” kata Reisa.

Demikian pula dengan pembelajaran tatap muka di zona merah akan ditunda.

Baca Juga:

“Sampai kita yakin bahwa kota dan kabupaten kita kembali ke zona risiko rendah,” katanya.

Sementara itu, terkait libur sekolah Reisa mengingatkan, liburan bukanlah pilihan aman apabila tidak direncanakan dengan matang.

Reisa juga memastikan pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 15-28 Juni 2021 di seluruh provinsi.

***

Editor: Asrul R