Beranda Kepulauan Riau Batam

Kartu Vaksin Palsu di Batam Dijual Rp300 Ribu

287
0
Kartu Vaksin Palsu
Lima mahasiswa di Batam diamankan polisi karena membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kartu vaksin palsu yang dibuat lima orang mahasiswa di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dijual seharga Rp300 ribu. Sindikat tersebut kini sudah diamankan tim Polresta Barelang.

Kelima mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah LC (26), FM (23), HP (31), RA (19), dan RR (18). Kelima orang ini masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwira Oktaviani mengatakan, setiap lembar surat vaksin palsu dijual para pelaku seharga Rp300 ribu. Keuntungan yang sudah mereka peroleh sejauh ini sebesar Rp5 juta.

“Jadi setiap korban diminta membayar Rp300 ribu untuk bisa mendapatkan satu kartu vaksin. Kartu vaksin itu palsu karena orang atau nama yang tertera di kartu sebenarnya tidak ikut disuntik vaksin,” kata Juwita di Mapolresta Barelang, akhir pekan lalu.

BACA JUGA : Masuk Kepri Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR

AKP Juwita menuturkan, kelima mahasiswa tersebut sudah diamankan di kantor polisi. Mereka diketahui sebagai tenaga relawan validasi data vaksinasi.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti puluhan lembar sertifikat dan kartu vaksin palsu.

“Para tersangka ini mampu menyisipkan data korban ke dalam aplikasi data base input program vaksinasi. Kasus ini diketahui setelah panitia vaksinasi melihat ada kejanggalan pada dosis dan peserta,” kata Juwita.

Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut, lanjut Juwita dibuat para tersangka dengan target penjualan menyasar pada para pencari kerja di Batam. Untuk di ketahui, saat ini banyak perusahaan yang menerapkan syarat utama pencari kerja adalah menyertakan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama.

Para tersangka ini kemudian masuk ke dalam aplikasi pendataan dan kemudian menyisipkan data siluman peserta vaksinasi Covid-19.

“Kecurigaan berawal saat laporan Puskesmas Rempang Cate, dan sejumlah fasilitas kesehatan menjadi pelaksana vaksinasi kepada 1.020 orang sasaran di area Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal, Batam pada Selasa, 6 Juli 2021 lalu,” kata Juwita.

BACA JUGA : Vaksinasi di Stadion Temenggung Abdul Jamal Tembus 5.300 Orang

“Kemudian, pelaksana menemukan ada selisih jumlah sebanyak 43 peserta di data base tercatat 1.063 untuk diterbitkan kartu vaksin,” sambung dia.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah masih ada sindikat lainnya. Juwita mengatakan, tidak menutup kemungkinan selama pandemi ini ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan.

Selain untuk syarat mencari kerja, kartu vaksin kini juga menjadi salah satu syarat wajib bagi orang yang mau melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

*****

Editor : YB Trisna