
Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021.
Surat Edaran Wali Kota Batam itu mengatur penyelenggaraan kegiatan ibadah/keagamaan, malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan penyembelihan serta pendistribusian daging kurban. Aturan Wali Kota Batam ini diterapkan selama Batam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rudi mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, serta hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama Kota Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, ormas lintas agama dan tokoh agama pada hari Jumat (9/7/21).
BACA JUGA : Menag Minta Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat di Rumah Saja
Berikut lima aturan utama pelaksanaan Idul Adha 2021 di Kota Batam yang dikutip barakata.id, Minggu (18/7/21):
1. Selama pelaksanaan PPKM darurat, kegiatan ibadah/keagamaan di masjid/musala ditiadakan, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
2. Azan sebagai tanda masuk salat fardhu tetap dikumandangkan.
3. Kegiatan takbiran Iduladha dapat dilaksanakan secara terbatas di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Salat idul Adha dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti.
5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan:
a. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik (physical distancing).
b. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia yang telah divaksin Covid-19, baik dosis pertama atau dosis kedua. Panitia pun harus dinyatakan bebas Covid-19, dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d. Pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh peserta yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah masing-masing penerima.
Rudi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Batam agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat hingga kini kasus penyebaran Covid-19 di Batam masih tinggi. Ia berharap selama penerapan PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli sampai 20 Juli mampu menekan angka kasus Covid-19 di kota itu.
*****
Editor : YB Trisna