Beranda Kepulauan Riau Karimun

Karimun Terapkan PTM 50 Persen, Sekolah 5 Hari Seminggu

39
0
PTM Karimun
PTM di Kabupaten Karimun kembali dilaksanakan secara terbatas. (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menetapkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di Karimun hanya 50 persen dari kapasitas. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/DISDIKBUD-SEKR/II/450/2022 yang ditujukan kepada kepala atau pengelola PAUD, kepala SD dan SMP negeri dan swasta, ketua atau pimpinan pendidikan non formal se-Karimun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Sugianto menjelaskan, surat edaran tersebut mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 yang semakin banyak di Karimun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Berlaku mulai hari ini (Selasa-red) surat edaran tersebut. Tujuannya,untuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dilingkungan sekolah,” katanya, Selasa (22/2/22).

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan hal-hal yang penting mulai proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan 50 persen untuk jumlah pelajar di atas 100 orang. Bagi sekolah kategori kecil yang muridnya kurang dari 100 orang tetap melaksanakan tatap muka 100 persen.

Selanjutnya, proses pembelajaran tatap muka disekolah dilaksanakan selama lima hari mulai hari Senin hingga Jumat. Berlaku untuk di atas 100 orang maupun dibawah 100 orang pelajar. Dan, hari Sabtunya,seluruh sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Untuk pelajar yang sakit, tidak diwajibkan masuk sekolah dan dapat belajar secara PJJ dari rumah,” kata dia.

BACA JUGA : Penerapan Aturan PTM Tunggu Kebijakan Bupati Karimun

Kata Sugianto, untuk jam pembelajaran sendiri juga dilakukan pembatasan dengan waktu dua jam atau 120 menit. Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30WIB hingga 12.30 WIB.Jumat masuk pukul 07.30WIB hingga 11.00 WIB. Dan Sabtu 07.030 WIB hingga 11.30 WIB.

“Nah,untuk proses belajar mengajar sendiri waktunya dua jam, dilaksanakan secara bergantian. Khusus untuk PAUD dan SD kelas I dan II dilaksanakan selama 1,5 jam atau 90 menit tanpa waktu istirahat mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB,” ucapnya.

Selain itu, hingga sekarang untuk kantin sekolah tetap tidak diperbolehkan buka. Kemudian, pihak sekolah agar lebih intensif mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar, tenaga kependidikan.

“Insyallah, tidak ada yang terpapar Covid-19 sampai sekarang para pelajar. Dan, apabila pelajar ada terindikasi terpapar virus Covid-19, segera berkoordinasi dengan Dinas,” ujarnya.

Dina, orangtua murid menuturkan, kebijakan dinas yang mengeluarkan surat edaran kesekolah sangat didukung. Namun, jangan sampai terlalu lama untuk pembatasan proses belajar mengajar-mengajar secara langsung.

“Baguslah. Tapi, jangan diulang seperti tahun lalu. Lama-lama anak tidak bisa interaksi dengan temannya,” ujarnya. (*)