Beranda Kepulauan Riau Karimun

Aunur Rafiq Apresiasi Dibentuknya Kampung Restorative Justice di Karimun

38
0
Aunur Rafiq
Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Kajari Karimun, Meilinda.
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghadiri peresmian Kampung Restorative Justice di Kelurahan Sri Lakam Timur yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (15/3/22). Selain itu, juga juga diresmikan Balai Perdamaian Adhiyaksa Baharuddin Lopa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pemkab Karimun sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karimun yang telah membentuk Kampung Restorative Justice. Dengan adanya kampung Restorative Justice, tentunya bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak sampai ke proses hukum,” ujar Aunur Rafiq.

Kata Bupati, Kampung Restorative Justice ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah. Yakni, lebih mengedepankan jalan perdamaian.

BACA JUGA : Bupati Karimun Resmikan Sungai Lakam Timur Jadi Kampung Restorative Justice

“Untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat tadi agar tidak melalui proses hukum, Kejaksaan Negeri juga sudah menyiapkan tempat, yakni rumah dengan nama Balai Perdamaian Adhiyaksa Baharuddin Lopa. Dan, dalam menyelesaikan suatu persoalan tidak hanya antara korban dengan pelakunya. Tapi, juga akan melibatkan tokoh masyarakat, agama dan tokoh,” jelas Rafiq.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Karimun, Meilinda mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” kata dia. (*)