Beranda Kepulauan Riau

Kabag Hukum Pemko Batam Minta Uang Rp90 Miliar ke Pengusaha

2431
0
DPRD Batam
Kabag Hukum Pemko Batam
Petugas Kejari Batam menggiring Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti menuju tahanan, Selasa (15/9/20). (F: Batamnews.co.id)

Setelah menerima uang Rp600 juta dari S, Hari Murti kembali meminta uang sebesar Rp85 juta kepada saksi untuk membeli mobil Daihatsu Taft Roxy milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha.

Hari Murti memaksa saksi untuk memberikan uang tersebut dengan alasan bahwa pemilik mobil yang akan dibelinya merupakan calon menantu Walikota Batam sehingga hal tersebut akan memuluskan langkahnya untuk mendapatkan proyek-proyek strategis di Pemko Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Padahal saudara A (Aditya) ini tidak pernah meminta terdakwa untuk membeli mobilnya. Tapi, terdakwa memaksanya dan meminta uang itu kepada saksi. Alasannya ya begitu, bilang ini calon menantu wali kota, pasti akan bantu back-up proyek-proyek juga. Jadi, terdakwa ini selalu menggunakan jabatannya dan menjual nama pimpinan dalam menjalankan aksinya,” kata dia.

Baca Juga :

Tak puas dengan uang yang sudah diterimanya, Hari Murti kembali meminta uang kepada S. Jumlahnya pun fantastis; Rp90 miliar.

Kepada S, Hari Murti mengatakan bahwa uang Rp90 miliar itu agar S bisa mendapatkan semua proyek di lingkungan Pemko Batam.

Murni kasus gratifikasi

Menurut Hendarsyah, kasus yang menjerat Hari Murti ini murni merupakan kasus dugaan gratifikasi, bukan suap. Hal ini terlihat dari peran aktif terdakwa dan juga tekanan serta ancaman-ancaman yang dilayangkan terdakwa kepada saksi S.

“Ini jelas berbeda dengan perkara suap. Ini murni gratifikasi, jadi jangan dibelok-belokkan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi merasa diancam oleh terdakwa dan saksi tidak pernah meminta proyek apapun kepada terdakwa. Tetapi, terdakwalah yang sangat aktif menyodorkan janji-janji proyek kepada saksi,” tegasnya.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi akan dilanjutkan pekan depan. Hendarsyah mengatakan, pihaknya akan kembali akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Ia mengatakan, Hari Murti didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Diberitakan sebelumnya, Sutjahjo Hari Murti dijebloskan ke dalam penjara. Ia diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp685 juta.

Penahanan Sutjahjo Hari Murti dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/20). Kabag Hukum Pemko Batam itu pun harus merasakan pengapnya ruang jeruji besi akibat perbuatannya.

Kejari Batam sebelumnya menetapkan Hari Murti sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perjalanan setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, ia akhirnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Sutjahjo Hari Murti berdasarkan Pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp685 juta, dari seorang pengusaha di Batam dengan tujuan mendapatkan proyek di Pemko Batam. Uang gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Jalan Tengku Putri, Batam Centre, Selasa (15/9/20).

*****

Editor : Ali Mhd

Sumber : Keprisatu.com