Barakata.id, Batam – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjahjo Hari Murti dijebloskan ke dalam penjara. Ia diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp685 juta.
Penahanan Sutjahjo Hari Murti dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/20). Kabag Hukum Pemko Batam itu kini harus merasakan pengapnya ruang jeruji besi.
Baca Juga :
* Rusmandi Chandra, Koruptor Rp41 Miliar Ditangkap di Warung Angkringan
* Sembilan Tahun Buron, Koruptor Proyek Dermaga di Lingga Ditangkap
Sebelumnya, Kejari Batam menetapkan Sutjahjo Hari Murti sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perjalanan setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, ia akhirnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Sutjahjo Hari Murti berdasarkan Pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp685 juta, dari seorang pengusaha di Batam dengan tujuan mendapatkan proyek di Pemko Batam. Uang gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Jalan Tengku Putri, Batam Centre.
Selain Kabag Hukum Pemko Batam, pihak Kejari Batam sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Mereka yang ikut diperiksa dalam kasus ini adalah, Camat Batam Kota
Aditya Guntur Nugraha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie.
Baca Juga :
* Pegawai BP Batam Terjaring OTT, Palsukan Faktur UWTO Rp2,8 Miliar
* KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura
Bahkan, Penyidik Kejari Batam juga sudah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari saksi Aditya Guntur Nugraha.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana,
mobil itu diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada perkara ini.
Pihak Kejari Batam masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain.
*****
Editor: YB Trisna