Beranda Kepulauan Riau

KPK Periksa 13 Bos Perusahaan Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

158
0
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menghadiri acara pelatihan "Jurnalis Melawan Korupsi" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen di Batam, 7 Agustus 2019. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – KPK memeriksa 13 bos perusahaan di Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan itu terkait dengan dua kasus dugaan suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Ke-13 bos itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang, Batam dalam dua waktu berbeda. Hari ini, Jumat (11/10/19), KPK memanggil dan memeriksa 7 direktur perusahaan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sehari sebelumnya, Kamis (10/10/19), ada 6 direktur yang dimintai keterangan oleh KPK.

Baca Juga : 8 Pengusaha Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini, 7 pengusaha itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Sedangkan pada Kamis, 6 pengusaha diperiksa untuk kasus dugaan suap pemberian hadiah atau janji kepada Pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2019.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19). KPK memperpanjang masa tahanannya selama 30 hari terhitung sejak 9 Oktober 2019. (F: Istimewa)

7 bos perusahaan yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah:

1. A Lim Al A Boi, Direktur PT Dian Cipta Jaya
2. Jimmy Lee, Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia
3. Jovan, Direktur PT Citra Mandiri Terminal, dan Direktur PT Citra Shipyard
4. U Lai, Direktur PT Putra Flonara Perkasa
5. Iskandar Tio, Direktur PT Batam Alam Lestari, dan Direktur PT Kepri Fantasy Resort
6. Dju Hiang, Direktur PT Citra Kelong Barelang
7. Ardra Teja Bhaswara, Direktur PT Cipta Karya Maritim

“Ketujuh saksi ini akan diperiksa pemyidik KPK di Mapolresta Barelang, Kota Batam,” ujar Febri.

Baca Juga : Usai Rumahnya Digeledah, Kadis PU Kepri Temui KPK

Sementara, 6 bos perusahaan yang menjalani pemeriksaan untuk kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Kepri adalah:

1. Beryansyah, Direktur PT Sejati Karimun
2. Heri Kurniawan, Direktur CV. Indoco
3. Liliha, Direktur PT Pasifik Karya Makmur
4. Lasiya Putra, Direktur PT Amanah Anak Negeri
5. Ivan Hermawan, Direktur PT Kurnia Djaja Alam
6. Achmad Yani, wiraswasta

“Mereka diperiksa untuk tersangka NBU, Gubernyr Kepri nonaktif dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019,” pungkas Febri.

*****

Penulis : Ali Mhd