Beranda Kepulauan Riau Batam

Jefridin Ajak Kolaborasi untuk Wujudkan Batam Tanpa Kawasan Kumuh

52
0
Sekda Batam Jefridin Hamid membuka sosialisasi dan lokakarya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Batam Tahun 2021 secara virtual, Selasa (28/12/21). (f: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid mengajak Pemko Batam, Pemrov Kepri dan pihak swasta maupun kelompok peduli lainnya untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Batam tanpa kawasan kumuh.

Hal itu diungkapkannya saat Sosialisasasi dan Lokakarya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Batam Tahun 2021 secara virtual, Selasa (28/12/21).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Salah satu program yang dilakukan di Batam adalah program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang telah diluncurkan Tahun 2016 lalu dan diterapkan di 64 kelurahan.

Baca Juga:

Program Kotaku ini dikoordinasikan oleh Pemko Batam dengan pemberdayaan terhadap masyarakat sehingga masyarakat menjadi subjek pembangunan.

“Pendekatan pembangunan yang berbeda inilah yang sejatinya menjadi kunci keberhasilan Kota Batam,” ujarnya.

Penanganan kumuh yang dilakukan melalui kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman ini diharapkan terjadi keterpaduan antar sektor.

Menurut Jefridin, penanganan kumuh melalui kolaborasi ini diharapkan terjadi keterpaduan antarsektor. Sehingga dapat bersama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawsan pemukiman yang tanpa kumuh.

Sepanjang 2016-2021 telah dilakukan penanganan kawasan kumuh di Batam dengan cara kolaborasi. Berdasarkan SK Wali Kota tentang kawawan kumuh, di tahun 2019 terdapat 1.627,39 hektare dan berkurang menjadi 1.486,1 hektar pada tahun 2020.

“Diharapkan pada tahun 2021 ini bisa tertangani sesuai dengan target yang telah di tetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:

Penanganan kumuh ini baik dalam hal keberlanjutan program, penataan dan pemeliharaan lingkungan permukiman perlu didudukkan bersama untuk menyusun stratego bersama dalam pencapaian penanganan kumuh di Batam.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 Kota Batam harus melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Pokja PKP serta membentuk Forum PKP. Pokja PKP dan Forum PKP ini harus aktif guna menyusun strategi bersama sebagai upaya mengoptimalkan kolaborasi dan ketepatan penanganan kawasan kumuh di Kota Batam.

Menurut Jefridin lokakarya itu sendiri bertujuan untuk membangun jaringan, saling menguatkan agar upaya penataan permukiman kumuh tercapai dengan baik.(asrul)