
Melihat hal itu tim langsung mengamankan pengurus atau agen yang kemudian diketahui bernama Edi, atau lebih dikenal dengan panggilan Koko Edi.
“Tim mengamankan dua orang korban PMI ilegal dengan barang bukti dua buah paspor dari tangan korban,” kata Budi.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
Baca Juga:
- Suami Istri Ditangkap Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal
- Mau Pulang Kampung, Calon TKI Ilegal di Batam Dimintai Rp10 Juta oleh Agen
Setelah diamankan, selanjutnya tim melakukan pengembangan. Penyelidikan sampai ke penampungan sementara TKI yang tak layak di Lubukbaja.
Di sana tim mengamankan beberapa TKI ilegal yang menunggu proses pembuatan paspor untuk diberangkatkan ke Singapura.
“Pengurus atau pelaku berinisial ED (46) beserta 9 orang PMI ilegal telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi.
****
Editor: Asrul R