Barakata.id, Batam – Seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Batam dimintai uang sebesar Rp10 juta oleh agen. Permintaan uang itu lantaran ia ingin pulang kampung dan tak mau ikut menjadi TKI ke Malaysia.
“Jadi, si calon pekerja migran ini ceritanya tidak jadi berangkat ke Malaysia, dia mau pulang kampung saja. Nah, oleh agennya dikatakan, kalau ia mau pulang, harus membayar uang sebesar Rp10 juta,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/20).
Karena calon TKI ilegal itu tidak punya uang, ia kemudian mengadu kepada suaminya. Selanjutnya, sang suami melaporkan masalah ini kepada polisi.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, 142 Calon Pekerja Batal ke Malaysia
Berdasarkan laporan itu, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri meenindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran ke sebuah komplek pertokoan di kawasan Batam Centre.
“Hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara ilegal,” kata Harry.
Setelah memperoleh informasi tersebut, pukul 14.30 WIB, petugas yang dipimpin Kasubdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 9 orang perempuan di dalam sebuah ruko di kompleks Pesona Niaga Blok C, Nomor 9, Batam.
Ruko itu diketahui sebagai lokasi penampungan calon TKI yang akan ke Malaysia dengan cara ilegal. Saat ditemukan, ada 9 calon TKI ilegal dengan usia mulai 19 sampai 48 tahun yang berada di tempat penampungan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kesembilan calon TKI yang dalam hal ini ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Polisi juga membawa beberapa barang bukti ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu, tim kemudian melakukan pengembangan bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam. Hasil pengembangan, didapat satu orang tersangka, seorang perempuan berinisial RT,” kata Harry.
“Tersangka diamankan saat akan pergi ke negara Singapura pada hari itu (Sabtu) pukul 18.30 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Harry.
Baca Juga :
Rekrut TKI Ilegal, Perempuan Malaysia Ditangkap di Batam
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas adalah, satu buku catatan warna kuning, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air, dan enam lembar boarding pass pesawat Lion Air.
Dari pemeriksaan tersangka, didapati bahwa modus operandinya adalah dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan atau mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
Harry mengatakan, tersangka RT berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” kata Harry.
*****
Penulis : Teguh Prihatna