Berdasarkan pengakuan H, ada orang lain yang terlibat yakni C dan S.
Petugas BNNP Kepri mengejar kedua orang ini, yang akhirnya dapat diamankan, 22 Oktober di kawasan Batam Center.
Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini
C dan S mengaku diupah sebesar Rp10 juta untuk mengendalikan sabu itu. Sedangkan H, sebagai penjemput dan pengantar, hanya diupah sebesar Rp1 juta.
Baca Juga:
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Sabu hasil tangkapan dari pelaku ini kami musnahkan sebanyak 4,01 kilogram. Sedangkan sisanya untuk keperluan persidangan dan pengecekan di laboratorium,” pungkasnya.
****
Editor: Asrul R















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)











