

Barakata.id, Batam – Sepanjang Januari-Oktober 2020, jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di wilayah Provinsi Kepri. Dari kasus-kasus korupsi tersebut, Polda Kepri menyelamatkan aset negara senilai Rp1,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat mengatakan, sejumlah kasus korupsi yang sudah ditangani pihaknya melibatkan beberapa pejabat di kabupaten/kota di Kepri. Dari kasus-kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
“Dari kasus-kasus korupsi pada periode Januari-Oktober 2020 itu, aset negara yang diselamatkan senilai Rp1,8 miliar. Kasus-kasus yang kami tangani mulai dari Kabupaten Lingga hingga Karimun,” kata Kombes Hanny Hidayat kepada barakata.id, Rabu (4/11/20).
Ia mengatakan, di antara kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten tersebut.
Baca Juga :
Kasus lain yang sudah diselesaikan tim Tipikor Polda Kepri adalah kasus jasa pelayanan RSUD Lingga. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Sementara di Kabupaten Karimun, Reskrimum Polda Kepri menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Karimun. Polisi menetapkan dua orang tersangka dari kasus ini.
“Jajaran Tipikor juga melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yakni di lingkungan PLN Cabang Karimun dan staf Pemkab Karimun. Tapi kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing,” kata Hanny.
22 kasus korupsi sedang sidik dan lidik
Ia menyebutkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satupun kasus yang di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ia menegaskan, seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.
Komitmen Polda Kepri untuk memberantas tindak kejahatan korupsi di wilayah Provinsi Kepri terlihat dari sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani.
“Saat ini ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik yang kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di tahun 2020 semua. Kami berkomitmen penuh melawan korupsi,” tegasnya.
Kombes Hanny menjelaskan, penanganan kasus pidana korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Kasus korupsi membutuhkan penanganan khusus.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi membutuhkan waktu yang relatif lama. Karena umumnya yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi adalah orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan.
Baca Juga :
Karena itu, lanjut Kombes Hanny, setiap informasi yang masuk dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi, selalu didalami.
“Tapi memang tidak bisa langsung bisa ditindak, karena butuh waktu,” kata dia.
Saat ini, kata Hanny, Tipikor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau, sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Namun, ia mengaku tidak bisa membicarakan detil kasusnya, karena masih tahap penyelidikan.
“Khusus (kasus yang ditangani) di Polda Kepri ada 3 kasus (korupsi) yaitu di Batam, Lingga dan Natuna,” ucapnya.
Kombes Hanny berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara. Ia menegaskan, setiap laporan tersebut, akan selalu ditindaklanjuti polisi.
*****
Editor : YB Trisna