Ikuti Kebiasaan Baru di Pasar Agar Terhindar dari Covid-19

113
0
Ilustrasi. Petugas medis berkeliling untuk mengecek suhu tubuh pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau. F: Teguh Prihatna/barakata.id
DPRD Batam

Barakata.id – Berdasarkan laporan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19. Data ini diperoleh dari tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Banyaknya orang yang datang seringkali menjadikan pasar sesak. Kebersihan yang kurang terjaga, standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Baca Juga :
Jaga Jarak Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Para pedagang juga disarankan untuk tak menyentuh area wajah. Selain itu juga harus sering cuci tangan memakai sabun.

“Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa.

Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar. Sebab resiko terpapar virus terlalu tinggi.

“Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka,” tutur Reisa.

Para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak. Sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan pembuangan sampah juga perlu diperhatikan kebersihannya.

Selain itu, pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing. Jarak antar pedagang harus satu setengah sampai dengan dua meter.

Semua pedagang yang beraktivitas di pasar juga harus negatif Covid-19. Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :
Gejala, Penyebaran, Penanganan dan Penyembuhan Covid-19

Tak hanya aturan untuk pedagang, pengunjung pasar juga dibatasi. Jumlahnya tak boleh lebih dari 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi. Dokter Reisa menyebut pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar. Sehingga dapat mencegah terjadinya kerumuman pembeli.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.

Sementara itu, SE Mendag Nomor 12/2020 juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan setiap 2 hari sekali. Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan. Pengunjung yang akan masuk pasar pun diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu.

“Diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Dokter Reisa.

****

Sumber : covid-19.go.id