

Dalam kesempatan sebelumnya, Isdianto juga sudah menerbitkan perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaram covid19 di Kepri.
Surat Edaran bernomor 420/553/DISDIK-SET/2020 ini menegaskan bahwa pada tanggal 2 Juni nanti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga :
10 Imbauan untuk Pegawai Pemprov Kepri Terkait Pencegahan Virus Corona
Baca Juga :
Wali Kota Tanjungpinang Alami Sesak Napas, Diisolasi di RS Ahmad Thabib
Namun, sebelum itu dipertegas beberapa rincian aktivitas kegiatan belajar mengajar di seluruh Kepri. Untuk PAUD hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ada di Pemkab dan Pemko. Demikian juga untuk RA hingga Madrasah Aliyah, kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.
“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 hingga 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” demikian edaran tersebut.
Edaran itu juga merinci aktivitas hingga 2 Juni 2020. Pada tanggal 14 hingga 21 April, tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sementara pada 22-27 Apeil adalah libur sekolah sebelum dan awal Ramadhan 1441 H. Pada tanggal 8 April hingga 6 Mei 2020, satuan pendidikan melaksanakan pesantren ramadhan di rumah secara daring.
Baca Juga :
3 PNS Pemko Batam Positif Corona, Ini Riwayat Perjalanan dan Kronologisnya
Baca Juga :
Pasien Positif Corona di Batam Tambah 5 Orang: 3 PNS, 1 Pensiunan, 1 Pelajar
Kemudian pada 8 hingga 21 Mei melanjutkan aktivitas belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Di edaran itu disebut juga libur Hari Buruh pasa 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasoh pada 21 Mei dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Sementara pada tanggal 22-30 Mei 2020 merupakan libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
*****
Editor : Yuri B Trisna
Untuk sekolah SMP pak….
assalamu’alaikum wr wb…
Apakah sekolah PONDOK PESANTREN (PONPES) ikut gratis juga ya pak.
Komentar ditutup.