Home Nusantara Gugat Hasil Pilpres 2019, Tim Prabowo Bawa Bukti Link Berita, Akun Twitter...

Gugat Hasil Pilpres 2019, Tim Prabowo Bawa Bukti Link Berita, Akun Twitter dan Instagram

103
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan alat bukti ke petugas MK, Jakarta, Jumat (24/5/19) malam. (F: Rengga Sancaya/Detik.com)
DPRD Batam

Jakarta – Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah memasukkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ada 51 alat bukti yang diserahkan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Di antara alat bukti itu, terdapat beberapa link berita, serta link akun Twitter dan Instagram.

artikel perempuan

“Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” demikian bunyi gugatan di Halaman 18 yang dikutip Detik, Senin (27/5/19).

Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi “polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes”.

“Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama ‘Alumni Sambhar’ yang beralamat di Mabes Polri,” ujarnya.

Menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.

“Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing,” kata dia.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Untuk membuktikannya, mereka menyertakan puluhan bukti, yang setengahnya adalah link berita media online. 

“Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita,” kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

Bagaimana kekuatan bukti link berita?

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pihak bisa membawa bukti yang kuat saat menggugat hasil Pilpres/Pileg. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, “klaim kecurangan saja tak cukup.”

Salah satunya soal status alat bukti. Menurut MK, jika link berita bisa saja yang dimasukkan sebagai alat bukti, itu tidak kuat.

“Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu,” kata Fajar Kamis lalu, dikutip dari Detik.

Fajar kemudian memberikan contoh-contoh alat bukti yang kuat.

“Yang paling valid itu misalnya C1, kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu,” ujarnya.

Ya memang enggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan,” ujarnya.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!