Barakata.id- Wali Kota (Wako) Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK. Budi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Penahanan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufran dalam konfrensi pers, Jumat (23/10/2020).
“Hari ini KPK menahan saudara BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022,” kata Nurul, dikutip dari CNNIndonesia.
Baca Juga:
Penyidik KPK Novel Baswedan Positif COVID-19
Budi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya 2018. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp400 juta.
Dilansir dari laman kpk.go.id, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2019. Penahanan Budi ini dilakukan setelah KPK memeriksa 33 saksi dan 2 saksi ahli untuk kepentingan penyidikan.
“KPK menahan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Omtober 2020 sampai 11 November 2020 di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Wako Tasikmalaya itu ditahan KPK dengan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Pejabat di Kepri Ditahan KPK, Terima Suap Innova Reborn
Febri mengatakan KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran DAK untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
“Hindari praktek gratifikasi dan suap. Kepada aparatur pengawas internal di instansi terkait, pusat maupun daerah agar lebih serius menjalankan tugas untuk meminimalisir korupsi,” kata Febri.
Seperti halnya Budi, Yaya Purnomo pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Selain dari Budi, Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
****
Editor: Asrul R