Beranda Kepulauan Riau Batam

Brankas KFC Mega Mall Digasak Maling, Duit Puluhan Juta Raib

111
0
Maling yang menggasak brankas KFC Mega Mall, Batam.
Polisi menangkap KT, maling yang menggasak brankas KFC Mega Mall, Batam. F Humas Polresta Barelang
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Brankas restoran siap saji KFC di Mega Mall Batam Center digasak maling. Duit puluhan juta rupiah pun raib. Pelakunya tertangkap kamera menyamar jadi wanita.

Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra mengatakan pelaku pencurian tersebut ada dua orang. Satu orang sudah tertangkap dan satu lagi masih buron.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pelaku yang ditangkap berinisial KT (20). Sementara yang masih buron berinisial ES,” ujar Made, Jumat (28/10). 

Baca juga : Aksinya Viral, Maling Rumah Kosong di Batam Ditangkap Polisi

KT tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksinya di restoran tersebut. Ia terlihat masuk dari pintu belakang.

Namun, mengejutkannya ia menyamar menjadi seorang wanita. KT memakai jilbab, sweater perempuan, mengenakan celana hitam longgar panjang, kaca mata perempuan, tas samping, sarung tangan, sandal perempuan dan masker warna putih.

Gerak-geriknya yang mencurigakan pada tanggal hilangnya duit di brankas restoran tersebut membuat polisi menangkapnya.

Saat ditangkap ia pun mengakui perbuatannya. Ternyata ia merupakan salah satu karyawan di restoran tersebut. 

Made mengatakan pencurian itu terjadi pada 3 Oktober 2022 lalu. Kepala Kasir KFC Mall berinisial J kaget saat menemukan brankas yang berisi uang hasil penjualan amblas.

Brankas dalam kondisi utuh, tidak ada kerusakan dan ditemukan kuncinya ada di lantai. Kerugian pihak KFC sebesar Rp 71 juta. kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

Baca juga : Warga Batuaji Tangkap Maling Ponsel

Pengakuan pelaku, ia memang membuka brankas itu menggunakan kunci. Sebagai salah satu orang kepercayaan di restoran tersebut ia tahu di mana letak kunci brankas tersebut.

“Pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online Aplikasi Easy Cash dan Ada Kami,” kata Made.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.