Beranda Urban Nusantara

Duda 3 Anak Cabuli 9 ABG, Ngaku Bisa Usir Makhluk Halus

748
0
DPRD Batam

Di kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, korban baru akan dilepas pelaku jika membawa ‘tumbal’ yaitu mencarikan satu orang lainnya lagi untuk ‘diobati’.

“Korban dilepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti setelah itu bisa dilepas oleh S,” kata Sunarno.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sementara itu, Sholeman yang berstatus duda tiga anak, mengaku dalam aksinya dia juga merayu korban dengan mengajak jalan-jalan atau mengajak makan bersama.

“Ya saya merayu, saya ajak jalan-jalan, ajak makan, betulin handphone-nya,” ujar Sholeman yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Baca Juga :

Kepada polisi ia mengaku menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada para gadis remaja tersebut.

Kini pelaku pencabulan anak itu dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

*****

Editor: Ali Mhd

Sumber: Detiknews.com