Beranda Kepulauan Riau

Bebas Cukai di Kawasan FTZ BBK Resmi Dicabut

327
0
Ilustrasi, mulai Jumat (17/5/19), rokok di kawasan FTZ Batam akan dikenakan cukai. (net)
DPRD Batam

Jakarta – Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ) di wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Penghapusan fasilitas fiskal itu berlaku untuk barang kena cukai (BKC) seperti rokok, etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol.

“Pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (16/5/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Heru mengatakan, berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, pemerintah sudah beberapa kali menggelar rapat evaluasi dan koordinasi yang melibatkan KPK, Gubernur Kepri, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai. Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan.

“Kata-kata dalam peraturan itu adalah ‘dapat’, bukan ‘wajib’,” kata Heru.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam.

Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam. KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

“Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra,” ujar Heru.

Dirjen Bea dan Cukai, heru Pambudi

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.

Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku hari ini, Jumat (17/5/19).

“Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru,” katanya.

Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas.

“Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00 WIB (tadi malam),” ujarnya.

*****

Sumber: Kontan