

Barakata.id, Batam – Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto sudah menandatangani penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 untuk 7 daerah di Kepri. UMK Kota Batam menjadi yang terbesar, dan Kota Tanjungpinang paling kecil.
Berdasarkan data yang diterima barakata.id, Kammis (21/11/19), nilai UMK untuk 7 kota dan kabupaten di Kepri semuanya berada di atas angka Rp3 juta.
Berikut daftar UMK 2020 untuk kota dan kabupaten di Provinsi Kepri:
Baca Juga : UMK Batam 2020 Akan Naik Rp300 Ribu, Buruh Menolak
1. Kabupaten Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1041 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.106.975/bulan.
2. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.036.220/bulan.
3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1043 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.648.714/bulan.
4. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1044 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.335.902/bulan.
5. UMK Kepulauan Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1045 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.501.441/bulan.
6. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1046 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp3.006.999/bulan.
7. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp4.130.279/bulan.
Adapun dasar penetapan UMK 2020 di Provinsi Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Besaran UMK untuk Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas ditetapkan oleh Gubernur Kepri dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah mengadakan rapat pembahasan untuk penetapan besaran UMK 2020. Rinciannya:
1. Kamis (15/11/19), di ruang rapat lantai 6 Gedung Graha Kepri, Kota Batam. Rapat membahas usulan bupati/wali kota tentang besaran UMK 2020 untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMK Karimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan.
2. Jumat (16/11/19), di ruang rapat lantai 5 Gedung Graha Kepri, Batam, membahas penetapan usulan wali kota terkait besaran nilai UMK 2020 untuk Kota Batam.
Baca Juga : FSPMI Tolak UMK Karimun 2020 Sebesar Rp3,33 Juta
UMK tahun 2020 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk yang di atas 1 tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, dan perundingan antara pengusaha bersama pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur, dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dapat mengajukan Penangguhan Upah.
“Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak, dan seluruh elemen masyarakat untu menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara, dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi isi surat penetapan UMK yang ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto.
*****
Editor : Yuri B Trisna