

Barakata.id, Karimun – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2020 sebesar Rp 3.335.902,31. FSPMI beralasan penetapan UMK itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 sebagai acuan.
Karena itu, dalam pembahasan UMK Karimun 2020 bersama tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun pada Rabu (31/10/19) lalu, FSPMI melakukan aksi walk-out dari rapat.
Baca Juga : UMK Batam 2020 Akan Naik Rp300 Ribu, Buruh Menolak
“Sejak awal sudah kita menyatakan menolak PP 78 dijadikan acuan dalam penetapan UMK. Karena dalam pembahasan kali ini PP itu tetap digunakan, maka kami nyatakan walk out,” kata Ketua FSPMI Cabang Karimun, Muhammad Fajar dikutip dari Lendoot, Sabtu (2/11/19).
Fajar mengaku kecewa atas penetapan tersebut. Selain menggunakan PP 78, rapat pembahasan UMK Karimun 2020 juga sudah langsung diputuskan meski rapat pembahasan baru pertama kali digelar.
“Padahal sama-sama kita ketahui, rapat UMK sempat tiga kali dibatalkan karena ketidakhadiran dari unsur pemerintah. Hari ini rapat bersama digelar, justru langsung ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Fajar, dalam penetapan UMK seharusnya juga mempertimbangkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2020.
“Dengan angka yang kemarin saja, iuran BPJS banyak menunggak. Bagaimana nantinya,” katanya.
Fajar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan FSPMI tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan FSPMI Pusat mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
Baca Juga : Gerebek Villa Kavling Karimun, Polisi Dapat 26 PSK Muda
Jika UMK Karimun tahun 2020 benar-benar ditetapkan sebesar Rp3,33juta, maka angka itu naik sekitar 8,51 persen dibandingkan UMK 2019. Tahun lalu, UMK Karimun sebesar Rp3.074.281.
Sebelum rapat perdana di kantor Disnaker Karimun itu, pembahasan penetapan UMK Karimun tahun 2020 sempat ditunda tiga kali. Penyebabnya, tidak terpenuhinya unusr tripartit dalam rapat tersebut.
*****