Barakata.id, Batam – UMK (Upah Minimum kota) Batam tahun 2020 diprediksi sebesar Rp4,1 juta, atau naik sekitar Rp300 ribu dari UMK 2019 yang sebesar Rp3,8 juta. Saat ini, UMK Batam 2020 sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Wakil Ketua DPK Batam, Bambang Satriawan mengatakan, pembahasan perdana UMK Batam 2020 sudah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Sekupang, Kamis (24/10/19) lalu. Dalam rapat perdana itu, baru diisi dengan penyampaian data terkait tingkat inflasi nasional dan pendapatan domestik bruto 2019.
Ia mengatakan, dari hasil penyampaian data diketahui bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen sehingga jika ditotal menjadi 8,51 persen.
Baca Juga : May Day, Buruh Batam Masih Tuntut PP 78/2015 Dicabut
Data-data itu akan digunakan untuk penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Jika kenaikannya menggunakan angka ini, maka UMK Batam tahun 2020 diperkirakan sekitar Rp4,1 juta. Naik ekitar Rp300 ribu dari UMK 2019 sebesar Rp3,8 juta,” katanya.
Bambang mengatakan, saat rapat itu, ada yang mengatakan jika kenaikan tersebut masih terlalu tinggi.
“Ada yang menggunakan alasan, 8,51 persen itu sudah lebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Batam,” ujarnya.
Adapun angka inflasi Kota Batam hingga September tahun berjalan adalah 2,84 persen. Dan pertumbuhan ekonomi tercatat 4,72 persen. Sehingga jika ditotal angkanya sebesar 7,56 persen.
“Pada rapat pertama ini kita belum sampai bahas angka. Baru penyampaian data saja. Tapi jika mengikuti regulasi, kita pakai yang nasional. UMK tahun ini juga pakai yang nasional,” kata dia.
DPK Batam sudah menjadwalkan dua kali rapat lanjutan pembahasan UMK 2020 yakni pada 5 dan 7 November 2019. Tapi, kata Bambang, apabila pada tanggal 5 November nanti sudah ada keputusan maka tak perlu ada rapat ketiga.
“Kita mencoba untuk mempercepat pembahasan. UMK 2020 rencananya sudah harus diserahkan DPK kepada Wali Kota Batam selambat-lambatnya 20 November,” kata Bambang.
Buruh menolak
Sementara itu, Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) mengusulkan UMK Batam 2020 naik sebanyak 15 persen dari tahun sebelumnya, Rp3,8 juta. Karena itu, SPMI menolak kenaikan 8,51 persen.
“Kami akan mengusulkan kenaikan 10 hingga 15 persen,” kata Ketua SPMI Batam, Alfitoni dikutip Antara, Minggu (27/10/19).
Dengan begitu, UMK yang diusulkan antara Rp4,18 juta hingga Rp4,37 juta. Ia bersikukuh, penetapan UMK harus berlandaskan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), bukan PP 78/2015 yang mengihutung upah minimum dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena bila sesuai PP78/2015, maka UMK Batam 2020 naik 8,51 persen, atau sebesar Rp4,1 juta saja. Sementara berdasarkan survei KHL yang dilakukan SPMI, nilainya mencapai Rp4,6 juta.
“Kami menggunakan perhitungan 84 item, bukan yang 60 item,” kata dia.
Baca Juga : Buruh Batam Demo Tolak Revisi UU 13/2003
Kenaikan upah, kata dia, juga harus menyesuaikan dengan peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibebankan kepada pekerja. Iuran BPJS direncanakan naik 100 persen mulai Januari 2020. Artinya, pengeluaran pekerja akan bertambah.
“Yang kami bayarkan ke BPJS bertambah, maka terpotong kenaikan yang 8,51 persen,” kata dia.
Ia mengatakan SPMI akan berkoordinasi dengan serikat pekerja yang lain untuk mendorong kenaikan UMK sesuai dengan usulannya.
“Karena rapat ini baru penjabaran di Dewan Pengupahan,” kata dia.
*****
Penulis : Ali Mhd