

Barakata.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap penyelundupan manusia atau PMI ilegal, yang pendanaannya dari cukong Malaysia.
Kasus ini terungkap, setelah polisi menangkap pengurus yang memberangkat para PMI secara ilegal ke Malaysia.
A,42 ditangkap polisi saat berada di Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, Batam, 22 September lalu.
Baca juga : Kapolresta Barelang Minta Kapolsek Tindak PMI ilegal
“Dari keterangan tersangka ini, kami mendapatkan keterangan ada 7 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal,” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Jefri Siagian, Senin (26/9/2022).
Pengungkapan kasus ini, kata Jefri berawal dari laporan keluarga korban penyelundupan manusia. Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan internasional di Batam. Berbekal foto milik korban, polisi berhasil menyelamatkannya saat berada di Pelabuhan Harbourbay.
“Tidak hanya mengamankan korban. Kami menangkap pelakunya,” ujar Jefri.
A merupakan orang bertugas untuk memberangkatkan para PMI ilegal ini. A mendapatkan upah setiap kali pemberangkatan dari seorang perekrut PMI ilegal di Lampung.
Baca juga : Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam
Dari penyelidikan polisi, perekrut PMI ilegal di Lampung berhubungan langsung dengan cukong asal Malaysia. “Cukong ini memberikan uang kurang lebih Rp18.500.000 untuk bisa memberangkatkan para PMI ilegal ke Malaysia,” ucap Jefri.
Barang bukti yang diamankan yakni 7 paspor, satu unit ponsel, uang tunai Rp5,6 juta, dan satu unit mobil.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Jefri.