Beranda Kepulauan Riau Batam

Cewek Batam Ditangkap karena Bikin 20 Lembar Surat Rapid Antigen Palsu

327
0
DPRD Batam

Surya menjelaskan, aksi pelaku sudah berjalan sejak Maret 2021 hingga Juni 2021, dan telah membuat 20 lembar surat hasil rapid palsu. Perbuatan melanggar hukum DSH ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kantor pusat PT AMK di Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi, sudah ada 20 lembar surat rapid test antigen palsu yang dicetak pelaku. Surat-surat itu digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021. Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya,” kata dia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

BACA JUGA : Diiming-imingi Gaji Besar, Polda Kepri Amankan 30 PMI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

Selain mengamankan pelaku, polisi kemudian juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan DSH untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.

Barang bukti yang diangkut polisi adalah, satu unit laptop, satu unit mouse, satu unit keyboard, satu unit printer, dan satu unit scanner. Barang bukti lainnya yakni, satu lembar name tag, dua buah cap stempel klinik dan dokter, empat lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan satu lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Surya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari pemerintah. Gunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen, sehingga kita tidak menjadi korban penipuan. Dan yang paling penting, kita yang menjadi penyebar Covid-19,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna