
Menurut Milono, aset milik Putra Siregar yang sudah dititipkan kepada penuntut umum, yakni berupa uang tunai sebesar Rp500 juta, rekening bank senilai Rp50 juta, dan rumah di Batam yang memiliki nilai sekitar Rp1,15 miliar, nantinya akan diperhitungkan saat perkara ini sudah diputuskan oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bila nantinya, putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari nilai aset yang sudah diterima penuntut umum, maka JPU akan mengembalikan sisa aset tersebut.
“Tetapi, kalau putusannya lebih besar dari nilai aset atau harta yang sudah dilimpahkan ke JPU, maka kami akan melakukan upaya paksa. Tapi itu nantilah kita bicaranya, setelah ada putusan pengadilan. Sekarang ini kan masih tuntutan,” ujarnya.
Baca Juga :
- JPU: Putra Siregar Jual Beli Ponsel Ilegal
- Bos PS Store Jadi Tahanan Kota, Putra Siregar: Aku Dijebak
Menurut Milono, aset-aset atau harta kekayaan Putra Siregar yang sudah diserahkan ke penuntut umum nantinya akan dirampas untuk menutupi hukuman denda yang dijatuhkan. Hal ini juga berlaku pada rumah milik Putra Siregar yang berada di Batam.
“Tentunya nanti rumah itu akan dilelang dan uangnya untuk membayar denda tersebut. Kita perhitungkan nanti hasil lelangnya berapa. Kalau masih kurang, terdakwa harus membayar kekurangannya. Jika tidak, maka harus diganti dengan kurungan badan sebagai pengganti sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata dia.
*****
Editor : Ali Mhd
Sumber : Keprisatu.com















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












