Beranda Kepulauan Riau

Bikin Grup Porno di WhatsApp, Dua Bocah Batam Ditangkap

1829
0
DPRD Batam

Dir Reskrimum Polda Kepri menyebutkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah, membuat suatu grup di aplikasi WhatsApp. Admin lalu mengumpulkan dan memasukkan beberapa orang sebagai member atau anggota grup.

Selanjutnya, admin menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup tersebut. Semua konten foto dan video porno di dalam grup bisa diakses dan diketahui oleh para membernya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan jaringan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi,” kata Arie.

“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Di tengah kesibukan kita menjalankan aktivitas sehari-hari, ternyata kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita,” sambungnya.

Baca Juga : 10 Model Batam Korban Fotografer Digarap di Dua Hotel

Arie mengimbau semua pihak terutama orangtua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anak supaya terhindar dari kegiatan yang merusak moral. Ia berharap kasus grup porno WhatsApp Batam ini tidak ada lagi.

“Saat ini kecanggihan teknologi memang sudah memudahkan hidup kita, termasuk anak-anak kita. Mereka terkadang asyik sendiri dengan dunia teknologinya, dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalahgunakan. Semoga ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi.

Adapun pasal yang diterapkan, menurut Arie adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkas Arie.

*****

Editor : YB Trisna