
Barakata.id, Batam- Rahadi Saputra (21), profesi sebagai fotografer diketahui menggarap 10 wanita yang dijadikan model di dua hotel daerah Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dia melakukan tindak kejahatannya pada September 2020. Pelaku predator seksual ini menggarap lebih dari 10 orang gadis belia. Namun, hanya 10 nama yang dia mengaku ingat.
Dari 10 wanita yang ditidurinya itu, dua korban di antaranya diketahui sudah hamil.
Baca juga:
- Modal Kamera, Fotografer di Batam Tiduri 10 Model, 2 Hamil
- Kuli Bangunan 2 Kali Goyang Siswi SMP di Tanjungpinang, Dipolisikan karena Kepergok Emaknya
Perbuatan sang fotografer itu terungkap setelah ada korban yang melapor ke polisi. Anggota oun bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka.
Rahadi dibekuk Tim Dit Reskrimum Polda Kepri pada Selasa (19/1/21) malam. Pria muda itu pun kini sudah diamankan di kantor polisi.
Atas perbuatannya, Rahadi terancam penjara. Bahkan, ia terancam dikenakan pasal tambahan yakni hukuman Kebiri Kimia.
Ini modus yang dipakai sang fotografer