

Barakata.id, Batam – Dua bocah belasan tahun di Kota Batam ditangkap polisi. Mereka diketahui sebagai admin grup porno di aplikasi WhatsApp.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimun Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) lalu. Identitas kedua anak yang masing-masih beriusia 13 dan 15 tahun itu masih dirahasiakan oleh polisi.
Selain kedua bocah tersebut, polisi juga meringkus satu orang dewasa berinisial MP. Dalam kasus ini, MP bertindak sebagai admin dan juga orang yang menyebarkan foto dan video vulgar.
“Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021. Pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (1/2/21).
Baca Juga : Modal Kamera, Fotografer di Batam Tiduri 10 Model, 2 Hamil
Arie yang didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pornografi sebelumnya dengan tersangka RS, oknum fotografer di Batam.
RS saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polda Kepri karena melakukan pelecehan seksual terhadap 10 model belia. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini.
Isi grup: 51 member, 141 konten porno