Barakata.id, Batam – Biaya transfer uang di bank turun dari Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi. Aturan itu mulai berlaku sejak 1 September 2019.
Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Indra Gunawan menegaskan, perbankan wajib menginformasikan turunnya biaya transfer dana tersebut kepada seluruh nasabahnya.
“Aturan baru ini harus diinformasikan bank kepada nasabahnya bahwa biaya SKNBI (sistem kliring nasional BI) sudah turun. Wajib dibuat pengumuman tentang biaya dan jam pelayanannya,” kata Indra di kantornya di Batam Centre, akhir pekan lalu.
Baca Juga : Pemprov Riau Akan Suntik Bank Riau Kepri Rp300 Miliar
Indra meminta perbankan lebih persuasif kepada para nasabahnya. Apalagi, seluruh bank sudah menyatakan siap melaksanakan aturan baru ini.
Ia pun berharap masyarakat nasabah bank mau bersikap kritis jika pihak bank belum menerapkan aturan baru ini. “Kalau ternyata biaya transfer dana belum diturunkan, masyarakat harus protes ke bank,” ujarnya.
Indra menegaskan, BI sudah melakukan sosialisasi aturan baru ini kepada seluruh perbankan di daerah sejak Juli 2019. Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi pihak bank untuk tidak menerapkan kebijakan baru ini.
Di tempat yang sama, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kepri, Gunawan menambahkan, ada 112 bank yang sudah siap melaksanakan aturan ini per 1 September 2019. Selain mengenai biaya transfer dana, penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI juga terkait periode setelmen, dari sebelumnya 5 kali dalam 1 hari, menjadi 9 kali sehari.
Ia mengatakan, sebelumnya layanan transfer dana setiap dua jam sekali mulai pukul 09.00 WIB, dan dua kali sehari untuk layanan pembayaran reguler yakni pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB. Dengan penyempurnaan ini maka pelayanan menjadi setiap jam mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.45 WIB.
Baca Juga : WhatsApp Kini Bisa Dipakai untuk Kirim Uang
Waktu penyelesaian transaksi juga dipercepat. Jika sebelumnya dilakukan maksimal 2 jam di bank pengirim dan penerima maka sekarang dilakukan maksimal 1 jam masing-masing bank.
“Batas transaksi juga dinaikkan. Tadinya maksimal Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI, sekarang menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Tapi untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler tetap Rp 500 juta,” ujarnya.
Gunawan mengatakan, penyempurnaan ini akan bermanfaat bagi nasabah. Misalnya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah, proses setelmen menjadi lebih cepat. Sehingga dana bisa lebih cepat mereka putar kembali.
“Di Kepri ini trennya terus meningkat untuk transfer retail, atau orang per orang. Jadi penyempurnaan kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi para pengguna,” pungkasnya.
*****