Barakata.id, Batam – Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu berkat penciuman tajam luigi, anjing pelacak.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan sabu yang berhasil digagalkan seberat 101 gram tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang dilaporkan sebagai makanan,” kata Undani, Selasa (9/8/2022).
Baca juga : 5,28 Ton Ikan Hibah Bea Cukai Bakal Disalurkan ke Panti Asuhan
Barang terlarang itu ketahuan oleh pihak Bea Cukai saat sedang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB.
“Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang,” ujar Undani.
Paket tersebut dikirim oleh oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.
Setelah ditemukan oleh Luigi, petugas melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan pemeriksaan fisik.
“Dan benar merupakan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Baca juga : BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak untuk Siapkan SDM KEK
Barang haram itu dibungkus dalam dua bungkus paket plastik dan disembunyikan di dalam kaleng makanan.
“Setelah diuji narcotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Barang tersebut lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Polda NTB.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu.
“Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Undani.