Barakata.id, Jakarta- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
Baca juga:
Dikutip dari website resmi covid-19, masyarakat dihimbau agar segera laporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas jika ditemui KIPI yang meresahkan atau menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, setelah vaksinasi COVID-19, serta melalui webisite http://keamananvaksin.kemkes.go.id
Baca juga:
Faskes akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya.
Baca juga:
Kriteria Penetapan EUA untuk Vaksin COVID-19
Sementara untuk bisa menetapkan Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau untuk vaksin COVID-19 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Baca juga:
Kriterianya termasuk aspek kedaruratan, keamanan dan khasiat serta mutu, kemanfaatan yang lebih besar dari risiko, serta ketidaktersediaannya alternatif.
Baca juga:
Vaksin dikembangkan dengan mengedepankan prinsip keamanan dan keampuhan yang tidak dikompromikan saat dikeluarkannya EUA.
Baca juga:
*****
Editor: Ali Mhd