Beranda Urban Ekonomi

Bea Tarif Materai Jadi Rp10 Ribu di 2021, Setujukah?

138
0
Harga Materai
Bea materai akan jadi satu tarif, Rp10 ribu saja. (F: Twitter/DJP)
DPRD Batam

Barakata.id- Tahun depan bea tarif materai naik jadi Rp10 ribu. Tarif materai yang saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 tak lagi digunakan. Tarif baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan usulan itu untuk menyederhanakan tarif bea materai menjadi satu tarif yang tetap. Tarif yang ada saat ini disebutnya sudah lama tidak naik. Padahal pendapatan masyarakat perkapita mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bakal Beri Cuti Iuran Jamsostek

“Tarif maksimal Rp6.000 ditetapkan pada tahun 2000, tarif itu tak bisa diubah karena keterbatasan UU, padahal dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat,” kata dia.

Sementara itu penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali. Dari data Direktorat jenderal Pajak diketahui tahun 2001 penerimaan bea materai Rp1,4 triliun dan 2017 Rp5,08 triliun.

Selain kebijakan tarif baru, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Diantaranya, biaya dokumen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)di bawah Rp5 juta tak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan. Sebelumnya, dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya materai.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, bea materai tak hanya dipakai untuk dokumen kertas, melainkan juga digital. Hal itu menurutnya disesuaikan dengan perubahan zaman. UU tersebut diharapkan dapat memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas maupun digital.

Berbagai perubaah di RUU Bea Materai itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi.

Baca Juga: PNS Dapat Biaya Pulsa hingga Rp400 Ribu

Ketentuan baru selanjutnya adalah pembebasan penggunaan bea materai untuk penanganan benca alam dan kegiatan sosial serta keagamaan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional,” kata dia.

Kemudian, akan ada sanksi adminstratif dan pidana atas ketidakpatuhan terkait pembayaran bea materai ini. Sanksi itu untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” tuturnya.

****

Editor: Asrul R