

Barakata.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam Pilkada 2020. Kendati demikian ASN tetap punya hak pilik. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
Jefridin kembali mengingatkan kepada semua ASN Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menjaga netralitas.
“Meski punya hak pilih, dalam tahapan demokrasi ini ASN diminta tak terlibat. Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional,” ujarnya, Rabu (7/10/20).
Baca Juga:
ASN Tak Boleh Like dan Komentar Postingan Terkait Paslon Pilkada
Larangan untuk terlibat dan wajib bertindak netral itu diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI.
Larangan tersebut diantaranya tak boleh mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.
“Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada,” kata dia.
ASN juga dilarang jadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol.
“ASN tak boleh bertindak sembarangan dalam pesta demokrasi, semua sudah diatur dan saya rasa ASN di lingkungan Pemko Batam sudah memahami aturan itu,” ujar Jefridin.
Sementara itu Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) yang diselenggarakan Rabu (7/10/20) dan diikuti pula oleh Sekda Kota Batam itu merupakan upaya bersama mewujudkan netralitas ASN.
Baca Juga:
Ngesti Yuni: PNS Harus Sadar Bahwa Tugasnya Melayani Bukan Dilayani
“Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi,” kata dia.
Asas netralitas ini merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran atas asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti gangguan pelayanan publik, tindak KKN, serta perumusan kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
“Untuk itu, melalui kampanye virtual ini, saya memohon agar ASN tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari pragmatisme politik, dan bersikap adil,” kata Agus.
****
Editor: Asrul R