

Barakata.id, Batam – Ada sebanyak 24 hari libur ditetapkan pemerintah di tahun 2023. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Rapat itu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
Baca juga : 10 Tips Liburan Aman dan Nyaman Saat Pandemi Covid-19
Hari libur nasional ini telah ditandatangani oleh ketiga menteri, dengan surat keputusan bernomor 1066 Tahun 2022, nomor 3 Tahun 2022 dan nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang dilansir di laman Kemenkopmk.
Muhadjir mengatakan penetapan hari libur dan cuti ini, sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan,dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga : Wisata Camp Vietnam Batam Raih Anugerah Memori Kolektif Bangsa
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut,
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal