Beranda Kepulauan Riau Batam

Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Bakamla

76
0
Kapal Ikan Asing
Bakamla RI menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di Perairan Tanjung Berakit, Kepri, Selasa (11/10/2022).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera malaysia, di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022). 

Pencurian ikan di wilayah Indonesia ini berhasil digagalkan oleh kapal patroli Bakamla, KN. Bintang Laul 401. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“KIA (Kapal Ikan Asing) berbendera Malaysia ini, berdasarkan radar terlihat telah memasuki 2 nautical mile (NM) dari garis teritorial wilayah Perairan Indonesia,” kata Humas Bakamla,  Kapten Bakamla Yuhanes Antara. 

Baca juga : Susi Pimpin Pengejaran 7 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna

Yuhanes mengatakan kapal ikan berbendera Malaysia ini, ditangkap saat sedang mengambil ikan di wilayah Indonesia. 

Penangkapan bermula dari patroli rutin KN Bintang Laut 401. Saat di Perairan Tanjung Berakit, KN Bintang Laut 401 melihat ada kapal yang sedang menangkap ikan. 

Saat didekati, ternyata kapal tersebut berbendera Malaysia. “Temuan petugas ada 250 kilogram ikan campur yang berhasil diamankan. Ikan tersebut diduga hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia,” ujar Yuhanes. 

Petugas Bakamla juga mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia. 

Baca juga : Bakamla RI Pantau MT Horse dan MT Freya Keluar dari Wilayah Indonesia

Dari pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki izin, untuk mengambil ikan di Perairan Indonesia. 

“Kapal ini diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” ungkap Yuhanes. 

Barang yang diamankan satu unit kapal, alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P. 

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” pungkas Yuhanes.