Sementara itu, Permadi Arya ternyata sudah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dua laporan terhadap dirinya pada Senin (1/2/21).
Namun demikian, Abu Janda tak terlihat dari pantauan para wartawan ketika menyambangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan itu. Padahal dia sudah mengonfirmasi kehadirannya dan tengah dalam perjalanan kepada awak media sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB, sejumlah wartawan sudah menunggu kehadiran Abu Janda di sekitar lobby utama Gedung Awaloedin Djamin. Namun, kehadiran tersebut tak terlihat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber mengonfirmasi kehadiran Abu Janda untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, tidak dijelaskan secara pasti bagaimana Abu Janda bisa masuk ke ruang penyidik tanpa melewati lobi utama.
“Hadir. Sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/21) siang.
Dalam perkara ini, setidaknya ada dua perkara yang dilaporkan terhadap Abu Janda. Kedua perkara itu dilaporkan oleh DPP KNPI dengan laporal polisi (LP) yang berbeda.
Pertama, laporan teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam kasus ini, Abu Janda diduga menghina Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi kepada Pigai.
Cuitan tersebut sudah dihapus oleh akun twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang sedang bersiteru dengan Pigai di dunia maya.
Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021 terkait cuitannya soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.
“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1/21).
Baca Juga : Abu Janda Sebut Islam Arogan, PBNU: Dia Tak Mengerti Agama
Pernyataan itu lantas menuai polemik dan kritik dari masyarakat. Bahkan sejumlah ormas islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut berkomentar.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menilai Abu Janda telah menyebarkan ujaran kebencian berbau rasisme dan sudah menghina fisik seseorang.
“Karena itu, kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan Alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1,” kata Medya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (28/1/21).
Adapun cuitan Abu Janda adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Menurut Medya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian.
“Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” sebut Medya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.
*****
Editor : YB Trisna














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












