
Barakata.id, Batam – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di Batam sejak sebulan lalu. ETLE ada di beberapa titik jalan di Batam.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan sosialisasi terkait ETLE sampai 23 Oktober mendatang.
Selama itu, setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat, tidak akan ditindak oleh polisi.
Baca juga : ETLE di Batam Tangkap Ribuan Pelanggaran
Namun, hanya diberikan surat peringatan atau teguran saja. “Hal ini dalam rangka sosialisasi,” kata Tri, Jumat (21/10/2022).
Tapi mulai Senin (24/10/2022), polisi tidak akan memberikan teguran atau peringatan saja. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan, yang melanggar aturan lalu lintas.
Surat tersebut harus dijawab dan dikonfirmasi oleh masyarakat. Sebab, jika masyarakat mengabaikan surat pelanggaran tersebut.
Konsekuensinya, saat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga : Pelanggaran Ini Sering Tertangkap ETLE di Batam
Pajak dapat dibayarkan, setelah membayarkan denda dari pelanggaran yang dilakukan.
Agar tidak dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran, Tri meminta masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas.
Aturan lalu lintas dibuat, demi menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar,” ujarnya.