

Barakata.id, Batam – Polisi menangkap perekrut PMI ilegal yang tenggelam di Perairan Kabil, 15 November lalu. Busyra ditangkap polisi saat melarikan diri ke Tangerang, Senin (21/11/2022).
Dari pemeriksan polisi, Busyra bukanlah orang baru dalam sindikat PMI ilegal. Warga Batam ini tercatat sudah berulang kali membantu menyeberangkan PMI ilegal ke Malaysia.
“B alias Pak Wa ini, perekrut sekaligus juga penampung. Dia dapat untung sekitar Rp 500 ribu perorangnya,” kata Wakil Direktur Polisi Perairan dan Udara (Wadirpolairud) Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo Alam, Rabu (23/11/2022).
Baca juga : Cap Palsu Buat PMI Ilegal Tak Perlu Passing
Keberadaan Busyra dapat terungkap, berkat dari keterangan beberapa saksi. Salah satunya adalah korban yang selamat yakni Zuraida, asal Aceh.
“Dari keterangan saksi ini, kami kembangkan dan dapatkan informasi mengenai Pak Wa ini,” ucap Cahyo.
Atas perbuatannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Calya warna putih, yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke tempat penampungan. Lalu, polisi mengamankan satu unit ponsel, ATM, dan buku rekening atas nama Busyra.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga : Tim Sar Temukan Lagi Jenazah PMI Ilegal di Perairan Kabil
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ungkapnya.
Speedboat yang tenggelam akibat angin dan gelombang ini, membawa sebanyak 8 orang. Dua orang tekong dan 6 orang PMI ilegal tujuan Malaysia.
Dari pencarian tim SAR, sebanyak 7 orang ditemukan. Satu orang hidup dan 6 orang meninggal dunia. Lalu, satu orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR.