

Barakata.id, Kupang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melimpahkan berkas perkara Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mabar, Rabu (10/3/2021).
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, berkas perkara Agustinus Ch Dula telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga:
“Hari ini telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka ACD (Mantan Bupati Mabar) serta barang bukti oleh Penyidik Kejati NTT ke Penuntut Umum Kejari Mabar,” ungkap Abdul seperti dikutip dari patrolipost.com.
Abdul melanjutkan seusai penyerahan berkas, mantan Bupati Manggarai Barat ini langsung ditahan selama 20 hari oleh JPU di Kupang.
“Proses tahap II sudah selesai JPU akan melakukan penahanan terhadap terdakwa ACD. JPU menahan selama 20 hari sambil merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Abdul.
Baca juga:
Berkas milik Agustinus Ch Dula merupakan berkas terakhir yang dilimpahkan oleh Kejati NTT kepada JPU.
Sebelumnya berkas milik 16 tersangka lainnya ditambah berkas 3 tersangka pada kasus pemberian keterangan palsu pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dula telah dilimpahkan dan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Baca juga:
- Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan Bupati Mabar Tersangka dan Menahan Seorang Pengacara
“Sudah sidang semuanya, total dengan (kasus) keterangan palsu itu 19 perkara. Sidangnya sudah mulai sejak akhir bulan Februari. Jumat (12/3) sepertinya putusan sela atas eksepsi terdakwa,” tutur Abdul, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Sebelumnya pelimpahan berkas milik Agustinus Ch Dula belum dilaksanakan karena tersangka Agustinus Dula sedang menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.
Baca juga:
******
Editor: Ali Mhd