
Dalam keterangan Mabes Polri disebutkan bahwa MA tinggal di Perumahan Citra Laguna Tahap III Tembesi, Sagulung, Batam.
Setelah diamankan, polisi kemudian membawa MA ke rumahnya. Petugas pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu unit senjata rakitan yang belum sempurna, dua unit busur panah, lima unit anak panah, dan dua sangkur.
Kemudian ada juga satu unit alat mesin solder, dua unit alat solder, satu plastik berisi bubuk putih, dan satu plastik bubuk belerang.
Baca Juga :
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu adapter, satu batang besi, enam unit pegas per, satu tabung dan tas panah, satu tas anak panah, empat unit shock sepeda motor, satu buah stik mainan anak, dan satu unit jepitan las.
Kombes Harry mengetakan, saat ini Tim Densus 88 masih melakukan pengembangan kasus.
*****
Editor : YB Trisna